ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Paguyuban Kampung Sablon, atau biasa disingkat (PKS).

Pasal 2

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini didirikan di Krangkungan pada tanggal 7 Oktober 2006 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini berkedudukan di dukuh Krangkungan Pandes Wedi Klaten Jawa Tengah.

BAB II

ASAS DAN DASAR

Pasal 4

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III

KEGIATAN DAN FUNGSI

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan organisasi Paguyuban Kampung Sablon (PKS) menyelengarakan kegiatan sebagai berikut:
Menanamkan kesadaran bermasyarakat serta bertanggung jawab dari seluruh anggota terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
Memupuk dan meningkatkan rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Melaksanakan dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa membantu meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dibidang Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 6

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) berfungsi sebagai:
Wadah penyalur kegiatan, sesuai kepentingan anggota paguyuban.
Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan paguyuban.
Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan pemerintah daerah kabupaten Klaten khususnya dibidang sosial ekonomi.
Sarana penyalur aspirasi para anggota paguyuban.
Sarana komunikasi sosial timbal balik antara:
e.1. Anggota paguyuban.
e.2. Anggota dan organisasi.
e.3. Anggota paguyuban dengan pemerintah daerah kabupaten Klaten, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Klaten dan lembaga pemangku.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Sifat Keanggotaan

a.Yang dapat diterima menjadi anggota Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini adalah semua orang yang telah di sahkan berdasarkan syarat-syarat penerimaan.
b. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap (PKS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 8

Kewajiban dan Hak Anggota

a.1. Membayar iuran yang telah ditetapkan organisasi PKS.
a.2. Taat pada peraturan PKS
a.3. Menghadiri musyawarah anggota.
a.4. Melaksanakan Keputusan-keputusan PKS.
a.5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan PKS.
a.6. Menjaga nama baik organisasi PKS.



Hak Anggota

Pasal 9

b.1.Berbicara dan bertanya dalam musyawarah anggota.
b.2. Memberi suara dalam musyawarah anggota.
b.3. Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.
b.4. Mendapatkan pelayanan adminitrasi

BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10

Sumber Keuangan

Keuangan PKS diperoleh dari

Dana iuran anggota.
Dana sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
Dari usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 11

Penghasilan dari kegiatan Paguyuban Kampung Sablon (PKS)
Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 12

Anggaran Keuangan

Anggaran keuangan PKS direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 13


Pertanggung Jawaban Kekayaan

Pertanggung jawaban kekayaan dilaksanakan oleh badan pengurus dan diberikan kepada Musyawarah Anggota dalam wujud laporan tahunan dan Laporan Pertanggung Jawaban di akhir masa bhakti.

BAB VI

FUNGSI DAN TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 14

Ketua dan Wakil ketua, bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan semua kegiatan organisasi dalam mencapai target sasaran yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar Organisasi.
Seketaris bertanggung jawab terhadap peredaran surat menyurat dari dan keluar organisasi, menyususn struktur organisasi, menyususn agenda, daftar hadir dan resume pertemuan, mencatat data pengurus dan anggota, menjadi notulen dalam rapat, menginformasikan seluruh kegiatan kepada seluruh pengurus dan melaporkan semua kegiatan dan rencana kerja ke Ketua/Wakil ketua.
Bendahara bertanggung jawab untuk mengatur keuangan organisasi, bekerja sama dengan anggota Badan Pengurus yang lain dalam upaya pencairaan dana organisasi, mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana organisasi, membuat kebijakan keuangan organisasi, melaporkan semua kegiatan rencana kerja Ketua/Wakil ketua.
Humas bertanggung jawab untuk menjalin hubungan extern maupun intern dalam organisasi.
Badan pengurus dipilih untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun serta dapat diperhentikan atau dipilih kembali oleh musyawarah anggota.
Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatan atau diperhentikan atas keputusan musyawarah anggota.
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengurus, maka Badan Pengurus akan mengadakan musyawarah guna mengisi kekosongan tersebut.


Pasal 15

Musyawarah Anggota

Musyawarah anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Penyelengaraan musyawarah anggota dilakukan melalui sistem perwakilan yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Musyawarah anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode masa bakti Badan Pengurus atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Ketua badan pengurus.
Semua keputusan musyawarh anggota dengan cara musyawarah untuk mufakat jika tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dengan 2/3 (dua per tiga) yang hadir.


BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

Badan Pengurus Organisasi membuat dan menyususn Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau cukup diatur dalam Anggaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS).
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS).



BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh musyawarah anggota.
Rapat musyawarah anggota untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga).



BAB IX
PEMBUBARAN PAGUYUBAN

Pasal 18

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) dapat dibubarkan apabila di pandang perlu, atau karena suatu hal yang mendesak dan memaksa, maka Paguyuban ini bisa dibubarkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari anggota yang sah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
Apa bila rapat pertama tidak memenuhi syarat, maka pada rapat kedua diadakan dengan tidak usah memenuhi korum, dianggap sah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
Bilamana Paguyuban Kampung Sablon (PKS) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengurus Paguyuban dan sisa kekayaan Paguyuban Kampung Sablon (PKS) setelah dikurang dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Badan Sosial yang dianggap perlu, yang mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah.


BAB X

PENUTUP

Pasal 19

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Paguyuban Kampung Sablon (PKS).
Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Badan Pengurus.
Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Badan Pengurus Paguyuban Kampung Sablon (PKS) pertama kalinya diangkat sebagai berikut: